EVALUASI RAPBKam T.A 2023 Se- KECAMATAN MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG - DI KAGUNGAN DALEM
Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melakukan Evaluasi atas RAPBKam kampung di wilayah Kecamatan Menggala. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Balai Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem Kecamatan Menggala. Jum'at (24/2/23)
Kegiatan ini dihadiri oleh 5 Kampung dari Kampung Bujung Tenuk, Ujung Gunung Ilir, Kagungan Rahayu, Astra Kesetra dan terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung beserta Kaur Keuangannya, Team evaluasi Tingkat kecamatan yang terdiri dari Sekcam kecamatan Menggala, kasi PMD, Kasi Pemerintahan, kasubak Program, serta Babinsa Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem SERDA NOVI YANTO dan di pimpin Langsung oleh DPMKK Kabupaten Tulang Bawang. Turut Hadir juga Pendamping dari Tingkat Desa dan Kabupaten Tulang Bawang, dan di pimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Dan Desa (DPMKK) Kabupaten Tulang Bawang Bpk. ARIYANTO SST. P
Evaluasi ini merupakan kegiatan terpadu yang dilakukan Dinas DPMKK Kabupaten Tulang Bawang secara berkala dalam rangka pengendalian atas pengelolaan APBKam kampung se-Kabupaten Tulang Bawang.
Dengan dilakukannya Evaluasi pengelolaan APBKam diharapkan dana desa yang diterima dapat diketahui perkembangan realisasinya serta teridentifikasi permasalahan yang menghambatnya sehingga dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tim evaluasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Kelurahan (DPMKK) setempat mulai melakukan evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2023. Hal tersebut dilakukan agar program yang tertuang dalam APBKam selaras dengan program pemerintah provinsi dan kabupaten. Evaluasi dilakukan juga untuk menyesuaikan rancangan APBKam dengan regulasi terbaru.
Kami juga meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan melihat kegiatan kampung yang disesuaikan dengan asas kepatuhan, efisiensi serta prioritas. " Pungkasnya....
Setelah evaluasi, pemerintah kampung diminta untuk segera melaksanakan musyawarah kampung tentang penetapan rancangan APBKam menjadi APBKam. "Setelah itu kepala kampung baru bisa menyusun persyaratan untuk pengajuan penyaluran dana desa tahap 1 sebesar 40 persen,. Pada tahun anggaran 2023, pemerintahan kampung diharapkan untuk menganggarkan kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi dampak covid-19, seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa serta padat karya tunai.
Penulis : End
Komentar
Posting Komentar