WARGA MINTA PEMILIHAN KEPALA DUSUN DI GELAR SECARA DEMOKRASI


Warga Dusun 2 Kalimiring, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala  meminta pemilihan kepala dusun (kadus) dipilih secara langsung oleh masyarakat secara Terbuka dengan di gelarnya Pesta  Rakyat secara Demokrasi.
“Masyarakat meminta perangkat desa dipilih dari masyarakat ,” ujar perwakilan warga, Dusun 2 Kampung Bujung Tenuk Kecamata Menggala. dalam audiensi yang dilakukan Kepala Kampung, Badan Permusyawaratan kampung (BPK), Dan Kasi Pemerintahan, serta Sekertaris Kampung dan di depat Ketua Rt Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Senin (23/05/22).

Untuk Sementara  ini Calon yang sudah di usulkan oleh Masyrakat berdasarkan Musyawar dengan Perangkat Kampung Dan kepala Kampung yaitu 4 Calon, dengan jumlah mata pilih DPS dusun 2 kampung Bujung Tenuk sebanyak 700 Mata Pilih. Dengan Jadwal 23 – 25 Mei Pendaftaran Dan Pengundian Nomor Urut, tgl 26 Penetapa Mata Pilih DPT, 27 sosialisasi calon Kepada Masyrakat, 28 Masa Tenang, dan tanggal 29 Mei Digelarnya Pesta DEMOKRASI Di dusun 2 Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Warga juga mengusulkan inisial Calon Kepala dusun dimana yang berjiwa mempipin Masyarakat, yakni SH, SM, GL Dan NS, Di mana yang akan di pilih oleh Rakyat  sebagai calon kadus yang baru. “Warga menghendaki mengusulkan 4 nama calon  yang dinilai baik, dan kualitasnya sudah diketahui masyarakat,” lanjutnya.
Kepala Kampung Bujung Tenuk Madya Putra MA Menaggapi sangat antusias dimana masyrakatnya bisa mengusulkan Nama Calon Kepala Dusun dan di meminta pemilihan ini Di gelar secara Demokrasi. Saya sangat senang Dengan masyrakat saya pada pemilihan kepala dusun ini, dimana sesuai keinginan saya di gelar secara terbuka dan di adakan Pesta Demokrasi, sesuai Semboyan Saya Pilihlah Pemimpin yang Berasal dari Rakyat, Oleh Rakyat, Dan Untuk Rakyat.  Pungkas Medya Putra Saat di konfirmasi di balai Kampung Bersama Ketua RT yang ada di Dusun 2 kampung Bujung Tenuk.  

Kepala Bidang PemerintahanKampung Bujung Tenuk Rustandi, mengatakan bahwa aturan pemilihan perangkat desa, tak terkecuali pemilihan Kadus, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. “Dipasal 7 ayat 4 berbunyi pengisian perangkat desa yang kosong diisi dengan mutasi, penjaringan dan penyaringan. Untuk pemilihan langsung juga tidak diatur pemilihan perangkat desa menggunakan KK,” ungkap Sukardi.
Selain itu, lanjut Tambahan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung , dalam Perbup No.45 Tahun 2020 Pasal 64 ayat 1 tertera aturan yang sama. Bahwa kosongnya kursi jabatan, perangkat desa dapat dipilih melalui  mutasi jabatan atau melalui penjaringan dengan ujian, Dalam Hal ini Sesuai Permintaan Masyrakat  Di gelar Secara Demokrasi.

Mendengar perkataan perwakilan warga, Kepala Kampung Bujung Tenuk Medya Putra MA,  meminta tokoh masyarakat Dan Linmas  untuk menjaga masyarakat agar tetap kondusif Demi Lancarnya Pesta Demokrasi.
“Saya berupaya. Pengisian perangkat desa tidak bisa bertentangan dengan Perbup, Permendagri maupun peraturan di atasnya Karna ini Permintaan Masyrakat saya Langsung. Mohon kekondusifitasan di masyarakat dijaga,” harap Medya Putra MA.


Penulis : End

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDYA PUTRA DAMPINGI HENDRIWANSYAH DAN DANIEL ANWAR DAFTAR BUPATI DAN WAKIL BUPATI TULANG BAWANG PRIODE 2024-2029

JELANG RAMADHAN WARGA KAGUNGAN DALEM GIAT LAKUKAN BHAKTI LINGKUNGAN DENGAN CARA GOTONG ROYONG

PASANGAN HENDRIWANSYAH - DANIEL ANWAR DAFTAR PILKADA 2024 KABUPATEN TULANG BAWANG Priode 2024-2029