Penetapan APBKAM T.A 2021-KAGUNGAN DALEM
Kagungan Dalem – Setelah dilakukan proses evaluasi di tingkat Kabupaten Tulang Bawang terkait Rancangan APBKam Bujung Tenuk Kagungan Dalem Tahun Anggaran 2021 akhirnya Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem Kecamatan Menggala Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka meminta persetujuan, penyesuaian dan penyempurnaan Rancangan APBDes T.A 2021 sehingga dapat ditetapkan menjadi Perkam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem T.A 2021, bertempat di Balai Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh aparatur kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem dari Tingkat 14 RT dan 4 Kepala Dusun, Kasi Keuangan Ali Yantori SH, kasi Pembangunan Latip, dan Kasi pemerintaha Rustandi, sekrtaris Kampung Samsudin Bakri, dan di pimpin oleh Ketua BPK kampung Bujung Tenuk Muhadi, turut hadir juga sekCam Menggala A. Heri, Kasi pemerintahan Kecamatan Sudirsyah,
Kasi Pemberdayaaan Masyrakat Eliyana. SE, Kasi Pembangunan Yulita. SE, Kasi Pelayanan Umum Sofian. SH, Dangton Linmas beserta Anggota, ibu PKK besrta Anggota. Dan di dampingi langsung Oleh Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBKam merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.
Dalam Sambutan Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem Medya Putra MA menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.
Lebih Lanjut Medya Putra MA Mengatakan, Pemerintah Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem telah mengganggarkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebanyak 20 KPM sebesar Rp. 300.000 /KPM perbulan selama 12 Bulan dengan total Anggaran sebesar Rp. 72.000.000 (Dua puluh Juta Juta Rupiah). Dimana 20 KPM tersebut sesuai dengan Keputusan Musdesus beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan musyawarah Kampung penetapan APBKam Tahun 2021 ini tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.Untuk Rincian Peraturan Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dae Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
1.Pendapatan Desa
1.1.Pendapatan Dana Desa Rp 877.804.000
1.2.pendapatan Alokasi dana Desa. Rp 360.022.519 (DD Dan ADK)
1.3.Pendapatan Trasfer Rp. 129.782.6519
2.Belanja Desa
2.1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan DesaRp 565.910.519
2.2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan DesaRp.517.116.000
2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan DesaRp.82.800.000.00
2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat DesaRp.60.000.000.00
2.5.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak DesaRp. 72.000.000.00
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2021 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK)
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh aparatur kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem dari Tingkat 14 RT dan 4 Kepala Dusun, Kasi Keuangan Ali Yantori SH, kasi Pembangunan Latip, dan Kasi pemerintaha Rustandi, sekrtaris Kampung Samsudin Bakri, dan di pimpin oleh Ketua BPK kampung Bujung Tenuk Muhadi, turut hadir juga sekCam Menggala A. Heri, Kasi pemerintahan Kecamatan Sudirsyah,
Kasi Pemberdayaaan Masyrakat Eliyana. SE, Kasi Pembangunan Yulita. SE, Kasi Pelayanan Umum Sofian. SH, Dangton Linmas beserta Anggota, ibu PKK besrta Anggota. Dan di dampingi langsung Oleh Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBKam merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.
Dalam Sambutan Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem Medya Putra MA menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.
Lebih Lanjut Medya Putra MA Mengatakan, Pemerintah Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem telah mengganggarkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebanyak 20 KPM sebesar Rp. 300.000 /KPM perbulan selama 12 Bulan dengan total Anggaran sebesar Rp. 72.000.000 (Dua puluh Juta Juta Rupiah). Dimana 20 KPM tersebut sesuai dengan Keputusan Musdesus beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan musyawarah Kampung penetapan APBKam Tahun 2021 ini tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.Untuk Rincian Peraturan Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dae Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
1.Pendapatan Desa
1.1.Pendapatan Dana Desa Rp 877.804.000
1.2.pendapatan Alokasi dana Desa. Rp 360.022.519 (DD Dan ADK)
1.3.Pendapatan Trasfer Rp. 129.782.6519
2.Belanja Desa
2.1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan DesaRp 565.910.519
2.2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan DesaRp.517.116.000
2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan DesaRp.82.800.000.00
2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat DesaRp.60.000.000.00
2.5.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak DesaRp. 72.000.000.00
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2021 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalem dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK)
Penulis : End
Komentar
Posting Komentar